Surosowan.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan sejumlah anggota kepolisian terhadap jurnalis Kabupaten Serang, Kosasih Sukmawijaya alias Aden, saat menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi demonstrasi mahasiswa dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Serang ke-500, Kamis, 8 Oktober 2026.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun oleh AJI Jakarta dan LBH Pers, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pendopo Kabupaten Serang. Saat itu, terjadi kericuhan antara massa aksi dan aparat kepolisian. Di tengah situasi tersebut, Aden berada di sekitar gerbang Pendopo Kabupaten Serang untuk menjalankan tugas jurnalistik ketika didatangi sejumlah anggota kepolisian.
Sebelum mengalami kekerasan, korban telah menyampaikan bahwa dirinya merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pihak lain yang berada di sekitar lokasi juga sempat memberitahukan kepada anggota kepolisian bahwa korban adalah jurnalis.
Namun, meski identitasnya sebagai jurnalis telah disampaikan, Aden tetap mengalami pemukulan oleh sejumlah anggota polisi. Akibat kejadian tersebut, Aden mengalami luka lebam pada bagian wajah serta cedera pada tangan dan kaki akibat terkilir. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) untuk mendapatkan penanganan medis.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim menilai kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan serius dan tidak dapat dibenarkan. Tindakan represif aparat kepolisian ini menjadi tantangan bagi kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik pada 1 Oktober 2026.
”Aparat kepolisian seharusnya memahami dan menghormati kerja-kerja jurnalistik,” kata Irsyan dalam keterangan tertulis, Jumat (09/10/2026).
Menurut Dia, Polri sebagai pelaksana tugas pemerintah di bidang penegakan hukum memiliki kewajiban menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugas profesinya sebagaimana diamanatkan Pasal 8 UU Pers. Alih-alih menjalankan kewajibannya, sejumlah anggota kepolisian justru diduga menganiaya jurnalis, Aden.
Direktur LBH Pers, Mustafa Layong mengatakan, penganiayaan yang menimpa Aden sejatinya bukan sekadar kejahatan terhadap individu jurnalis. Namun merupakan serangan nyata terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Tindakan penghalangan atau penyensoran terhadap kerja jurnalistik atau peliputan peristiwa publik, termasuk aksi demonstrasi, akan berdampak pada terhalangnya warga mendapat informasi yang penting dan cukup untuk mengembangkan kehidupannya.
”Untuk menjamin tegaknya kemerdekaan pers sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat, jurnalis dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Mustafa menegaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam catatan LBH Pers, kata Mustafa, sedikitnya terdapat 14 laporan terkait serangan terhadap pers tidak dituntaskan oleh Polri sejak 2019-2025. Terutama sebagian kasus yang dilaporkan diduga dilakukan anggota kepolisian.
Karena itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam dan mengutuk kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi demonstrasi di kawasan Pendopo Kabupaten Serang. Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan ancaman terhadap kemerdekaan pers;
2. Mendesak Kapolri Suyudi Ario Seto mengevaluasi tata cara penanganan dan pengamanan aksi unjuk rasa dan memastikan penggunaan kekuatan Polri tidak dilakukan secara represif. Serta memastikan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan personil Polisi dan memastikan tidak terjadi impunitas;
3. Polisi harus kembali mengingat bahwa kewenangan dan posisinya sebagai aparat penegak hukum bukanlah pembenaran untuk melakukan tindakan represif terhadap massa aksi. Pengamanan unjuk rasa seharusnya dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, serta hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
4. Meminta seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi dan memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terjadi.
Penulis: Ukat Saukatudin



