Surosowan.id – Koalisi Rancapinang untuk Keadilan mendesak Batalyon Infanteri TP 842/Badak Sakti membatalkan rencana latihan tempur di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang dijadwalkan berlangsung pada 4-6 November 2026.

‎Desakan tersebut muncul lantaran wilayah yang akan digunakan untuk latihan tempur masih menjadi objek sengketa agraria antara masyarakat Rancapinang dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

‎Kuasa Hukum Masyarakat Rancapinang, Abdul Rohman Marbun mengatakan, rencana penggunaan tanah sengketa untuk latihan tempur merupakan tindakan sepihak yang mengabaikan proses penyelesaian konflik agraria yang masih berlangsung.

‎Rencana latihan tersebut diketahui melalui surat Brigade Infanteri TP 87/Salakanagara, Batalyon Infanteri TP 842/Badak Sakti Nomor B/341/XI/2026 tertanggal 2 November 2026 perihal Permohonan Perizinan Daerah Latihan.

‎Dalam surat itu disebutkan, latihan akan menggunakan peluru hampa sebagai bagian dari kegiatan Latihan Teknis Tingkat Unit Blok Mukim Tahun Anggaran 2026.

‎Abdul Rohman menilai, penggunaan wilayah sengketa sebagai lokasi latihan militer tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan klaim administratif kepemilikan tanah. Terlebih, masyarakat masih berupaya memperjuangkan hak atas tanah mereka melalui jalur hukum.

‎Menurutnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 6 Agustus 2026 yang menyatakan gugatan warga tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), bukan berarti mengesahkan kepemilikan tanah oleh Kemhan.

‎Karena putusan tersebut tidak memeriksa pokok perkara mengenai keabsahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1 Tahun 2012 atas nama Kemhan seluas 364 hektare.

‎”Putusan NO PTUN Serang tidak memberikan legitimasi bagi penggunaan tanah sengketa oleh institusi militer. Putusan tersebut tidak memeriksa dan memutus pokok perkara mengenai keabsahan objek sengketa,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (04/11/2026).

‎Konflik agraria di Rancapinang sendiri telah berlangsung sejak 1996. Saat itu, kegiatan latihan militer diduga merusak lahan pertanian warga. Namun, persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa pelepasan hak atas tanah.

‎Koalisi menyebut, uang ganti rugi kerusakan tanaman akibat latihan militer diduga dimanipulasi menjadi dasar dokumen pelepasan hak atas tanah tanpa persetujuan masyarakat secara transparan.

‎Persoalan berlanjut pada 2012 ketika Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menerbitkan SHP Nomor 1/2012 atas nama Kemhan seluas 364 hektare. Penerbitan sertifikat tersebut dipersoalkan warga karena diduga tidak melalui pengukuran terbuka dan sosialisasi kepada masyarakat yang telah mengelola tanah secara turun-temurun.

‎Eskalasi konflik kembali meningkat pada 2025, ketika pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dilakukan. Sejumlah lahan pertanian produktif milik warga, seperti sawah, kebun kelapa, melinjo, dan akasia, disebut diratakan menggunakan alat berat.

‎Koalisi menilai rencana latihan tempur di wilayah tersebut berpotensi memperburuk kondisi masyarakat. Selain mengancam sumber penghidupan warga, penggunaan kawasan permukiman dan perkebunan sebagai daerah latihan militer juga dikhawatirkan menimbulkan rasa takut dan intimidasi.

‎”Apabila wilayah yang sama kembali digunakan untuk kepentingan ‎latihan militer, maka tekanan terhadap ruang hidup masyarakat akan semakin besar,” tegasnya.

‎Mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas akses keadilan, hak atas ruang hidup, kedaulatan pangan, serta hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

‎Bagi masyarakat Rancapinang, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup dan sumber penghidupan yang diwariskan antargenerasi.

‎Koalisi Rancapinang untuk Keadilan menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah dan institusi terkait.

‎Di antaranya mendesak Komandan Yonif TP 842/Badak Sakti menarik dan membatalkan surat permohonan perizinan latihan tempur, serta menghentikan rencana penggunaan wilayah sengketa pada 4-6 November 2026.

‎Koalisi juga meminta Camat Cimanggu tidak menerbitkan izin penggunaan wilayah tersebut sebelum konflik agraria diselesaikan secara adil dan melalui konsultasi bermakna dengan masyarakat terdampak.

‎Selain itu, Kemhan dan TNI didesak menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi memperluas penguasaan tanah sengketa. BPN Kabupaten Pandeglang dan Kementerian ATR/BPN juga diminta memeriksa kembali proses penerbitan SHP Nomor 1 Tahun 2012 secara transparan dengan melibatkan warga.

‎Koalisi turut mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam konflik agraria tersebut.

‎Mereka menegaskan, penyelesaian konflik harus mengedepankan dialog yang setara dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, Kemhan, TNI, BPN, serta seluruh pihak terkait.

 

Penulis: Tim Jurnalis Warga Surosowan

‎

‎

‎

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here