Surosowan.id – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengancam menempuh jalur hukum terhadap mahasiswa yang diduga melakukan vandalisme di Gedung Rektorat, Kampus Sindangsari, setelah demonstrasi pada 26 Oktober 2026. Langkah tersebut mendapat sorotan dari aktivis hak asasi manusia (HAM) yang mengingatkan pentingnya menjaga ruang kebebasan berpendapat di lingkungan kampus.

‎Melalui unggahan di media sosial pada Rabu (28/10/2026), Untirta memublikasikan video dan tangkapan layar mahasiswa yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kampus juga meminta mahasiswa yang bersangkutan menghadap Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dengan didampingi kedua orang tua.

‎Dalam takarir itu, Untirta menyebut dugaan tindakan anarkis, perusakan fasilitas negara, dan penyampaian ujaran kebencian dalam aksi di Gedung Rektorat. Kampus memberikan waktu 2 x 24 jam sejak pengumuman dipublikasikan kepada mahasiswa yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

‎Mahasiswa tersebut juga diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila terbukti melakukan pelanggaran, mengakui kesalahan, serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

‎“Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka permasalahan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” tulis surat yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untirta dalam unggahan tersebut.

‎Langkah rektorat itu muncul di tengah persoalan yang lebih luas, yakni keberatan mahasiswa terhadap Peraturan Rektor Untirta Nomor 9 Tahun 2026 tentang organisasi kemahasiswaan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu pemicu demonstrasi mahasiswa pada 26 Oktober 2026.

‎Ketua BEM Untirta, Muhamad Ridam, menjelaskan demonstrasi tersebut dilatarbelakangi kekecewaan mahasiswa terhadap sejumlah perubahan ketentuan dalam peraturan organisasi kemahasiswaan. Menurut dia, perubahan tersebut dilakukan tanpa melibatkan mahasiswa dari fakultas-fakultas.

‎Ketentuan yang dipersoalkan antara lain mekanisme pemilihan presiden mahasiswa yang disebut hanya melibatkan tujuh delegasi dari setiap fakultas, ketentuan mahasiswa semester lima yang dapat mencalonkan diri sebagai ketua umum organisasi pada setiap jenjang, perubahan organisasi mahasiswa tingkat universitas, serta penyesuaian jadwal pemilihan raya mahasiswa.

‎Ridam mengatakan tujuh fakultas di Untirta telah menolak dan meminta peraturan tersebut ditinjau ulang. Namun, ia menilai keberatan mahasiswa tidak mendapat tanggapan yang memadai dari pihak kampus.

‎Ia juga menyebut birokrasi kampus mengancam akan menonaktifkan seluruh organisasi kemahasiswaan pada tahun berikutnya. Menurut dia, situasi tersebut semakin memperbesar kekecewaan mahasiswa terhadap kebijakan rektorat.

‎Klaim mengenai proses penyusunan peraturan dan ancaman penonaktifan organisasi kemahasiswaan tersebut belum dikonfirmasi kepada pihak rektorat.

‎Menanggapi langkah kampus yang memublikasikan mahasiswa terduga vandalisme dan memintanya menghadap dalam tenggat tertentu, Ridam menilai pendekatan tersebut tidak elok. Ia berpendapat kampus seharusnya mengedepankan pembinaan dan dialog dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di lingkungan akademik.

‎“Kampus dan universitas sebagai lembaga terdidik tugas utamanya adalah membina bukan membinasakan reputasi, psikologis mahasiswanya sendiri,” kata Ridam.

‎Ia menilai demonstrasi merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa terhadap kebijakan kampus. Karena itu, menurut dia, rektorat seharusnya mengevaluasi kebijakan yang dipersoalkan, bukan justru memublikasikan mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran.

‎“Aksi demonstrasi bentuk tertinggi mencintai almamater kampus, harusnya kampus mampu untuk evaluasi dan koreksi atas permasalahan yang terjadi bukan memberitakan mahasiswanya sendiri seperti dianggap sebagai penjahat tingkat tinggi,” ujarnya.

‎Ridam menambahkan, penjatuhan sanksi terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran seharusnya mengedepankan pendekatan edukatif dan restoratif. BEM Untirta, kata dia, akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendampingi mahasiswa dalam memperjuangkan hak-haknya.

‎Aktivis HAM Ingatkan Kebebasan Berpendapat

‎Pengacara Publik LBH Pijar sekaligus aktivis hak asasi manusia, Rizal Hakiki, mengatakan penanganan dugaan vandalisme di lingkungan kampus harus tetap memperhatikan hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

‎Menurut dia, kampus memiliki kewenangan untuk menindak dugaan perusakan fasilitas. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara terukur, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip HAM.

‎“Rektorat memang berwenang untuk menindak vandalisme, tetapi tindakan tersebut harus dilakukan secara terukur, akuntabel, dan sesuai prinsip Hak Asasi Manusia,” kata Rizal.

‎Ia menilai pendekatan persuasif dan dialogis perlu dikedepankan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kampus juga perlu mengevaluasi kebijakan yang menjadi sumber keberatan mahasiswa, termasuk persoalan sarana dan prasarana serta tuntutan lain yang disampaikan dalam demonstrasi.

‎Rizal mengingatkan agar penanganan dugaan pelanggaran tidak berujung pada tindakan berlebihan yang mengabaikan kebebasan berekspresi. Menurut dia, dugaan perusakan fasilitas dan hak mahasiswa untuk menyampaikan kritik merupakan dua persoalan yang perlu ditangani secara proporsional.

‎“Kalau pun memang ada tindakan vandalisme, reaksi yang diambil harus mengedepankan tindakan yang persuasif dan dialogis jangan sampai ada tindakan yang berlebih (excessive action) yang diambil oleh pihak kampus,” ujarnya.

‎Rizal juga membedakan ancaman penindakan hukum yang disampaikan kampus dengan kriminalisasi. Menurut dia, tindakan tersebut dapat disebut kriminalisasi apabila kampus melaporkan persoalan itu kepada kepolisian.

‎Meski demikian, ia menilai langkah rektorat memublikasikan sosok yang diduga terlibat dan meminta mahasiswa menghadap dalam tenggat tertentu berpotensi menekan gerakan protes di lingkungan kampus.

‎“Dalam kacamata yang lebih luas tindakan kampus ini merupakan metode untuk menekan aksi protes dan membungkam suara kritis,” kata Rizal.

‎Ia mengaitkan situasi di Untirta dengan kondisi demokrasi yang dinilainya mengalami kemunduran. Menurut dia, penggunaan pendekatan yang menimbulkan ketakutan dapat mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan berkumpul.

‎”Situasi yang terjadi di kampus Untirta, senada dengan situasi negara saat ini di mana demokrasi semakin mengalami kemunduran (declining), negara selalu menebar rasa takut untuk mempersempit ruang kebebasan berpendapat dan berkumpul bagi warga negara,” imbuhnya.

‎Penulis: Tim Jurnalis Warga Surosowan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here