Tanah adat di Kabupaten Lebak, Banten.

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geotermal di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, belum tersosialisasi secara luas kepada masyarakat, terutama komunitas adat yang berpotensi terdampak. Padahal Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut telah tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak Tahun 2025-2029 disebutkan bahwa daerah ini memiliki potensi sumber daya alam yang dapat dikembangkan sebagai energi terbarukan, salah satunya panas bumi.

Berdasarkan identifikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat dua titik potensi panas bumi di Kabupaten Lebak, yakni di Gunung Endut, Kecamatan Sobang, dengan potensi spekulatif 225 megawatt, serta di Pamancalan, Kecamatan Cibeber, dengan potensi serupa.

Rencana proyek geotermal itu juga tercantum dalam Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023–2024. Dalam dokumen yang ditandatangani Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Gunung Endut ditetapkan sebagai kawasan strategis untuk pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi berupa PLTP.

Pada Pasal 62 ayat (2) dijelaskan bahwa pemanfaatan kawasan tersebut bertujuan mewujudkan PLTP sebagai sumber listrik alternatif untuk memenuhi kebutuhan energi daerah. Meski telah masuk dalam berbagai dokumen perencanaan, informasi mengenai rencana proyek ini belum banyak diketahui masyarakat banyak, termasuk komunitas adat di sekitar Gunung Endut, seperti kasepuhan Pasir Eurih dan Karang.

Ketua Satuan Adat Banten Kidul Indonesia (SABAKI) Lebak, Sukanta, mengakui belum menerima informasi memadai terkait rencana tersebut. “Saya belum paham soal itu, belum ada info. Belum ada info yang detail lah itu,” katanya, Senin (13/4/2026).

Sukanta mengatakan masyarakat adat tidak menolak investasi, namun meminta dilibatkan dalam proses perencanaan, termasuk dalam pengembangan energi panas bumi. Menurutnya, pelibatan itu penting agar masyarakat memahami dampak proyek terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.

“Seharusnya kan sebelum itu dilaksanakan ada komitmen terlebih dahulu, inginnya dari kasepuhan seperti apa? Baiknya dari kasepuhan seperti apa? Karena tentu kan di masing-masing kasepuhan ada hal-hal yang memang harus dijaga secara bersama-sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan adanya kawasan “leuweung tutupan” atau hutan lindung dalam wilayah adat yang tidak boleh dirusak dengan alasan apa pun.

“Misalnya kalau di kasepuhan itu kan ada ‘leuweung tutupan’ (kawasan hutan lindung). Nah, leuweung tutupan itu dengan alasan apapun tidak boleh dirusak,” terangnya.

Karena itu, Sukanta meminta pemerintah melibatkan masyarakat adat sebelum proyek direalisasikan.
“Saya juga akan mengimbau kepada para baris kolot, para kasepuhan, untuk kita sama-sama berbenah diri dulu. Kalau ada hal-hal yang sifatnya ini (tidak sesuai norma adat) atau apapun ya mohon dimusyawarahkan dulu secara adat lah,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Lebak membenarkan adanya rencana pembangunan proyek geotermal di Gunung Endut oleh pemerintah pusat. Proyek ini ditujukan untuk memanfaatkan energi panas bumi sebagai sumber energi terbarukan yang berkelanjutan.

Pelaksana tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lebak Widy Ferdian mengatakan, pemerintah daerah belum mengetahui waktu pelaksanaan proyek tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mengetahui implementasi pelaksanaan rencana proyek geothermal,” katanya.

Ia menyebut, potensi panas bumi di Kecamatan Sobang diperkirakan mampu menghasilkan listrik hingga 225 megawatt. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

“Prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan dan masyarakat di lokasi proyek geothermal,” ujarnya.

Widy juga mendorong pemerintah pusat agar transparan dan melibatkan partisipasi publik guna menghindari penolakan masyarakat, seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain. “Proyek ini harus dijalankan secara terbuka melibatkan semua unsur masyarakat,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui pemerintah daerah belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya komunitas adat di Kecamatan Sobang. “Belum. Yang perlu meyakinkan masyarakat adalah pelaksana proyek geothermal,” ujarnya.

Penulis:

Jurnalis Warga Surosowan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here