Jauh sebelum nama Padarincang ramai dibicarakan karena gelombang penolakan warga, pemerintah lebih dulu menetapkan kawasan itu sebagai bagian dari ambisi pengembangan energi panas bumi nasional. Melalui penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Kaldera Danau Banten pada 2009, ruang yang selama ini dikenal sebagai kawasan pertanian dan sumber air masyarakat mulai masuk ke peta investasi energi. Dari titik itu, pengelolaan kemudian jatuh ke tangan PT Sintesa Banten Geothermal yang membawa rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Serang–Pandeglang.
Meski aktivitas proyek kini tidak lagi berjalan, penolakan warga disebut belum berakhir. Bagi sebagian masyarakat di Padarincang, berhentinya proyek bukan berarti perubahan sikap terhadap rencana pengembangan panas bumi di wilayah tersebut.
Salah satu warga, Yahdi yang terus mengawal isu geothermal sejak 2015 mengatakan kondisi lokasi proyek saat ini disebut sudah lama tidak beraktivitas dan terlihat terbengkalai. Area yang sebelumnya disiapkan untuk kegiatan eksplorasi, menurutnya kini dipenuhi semak dan tidak lagi menunjukkan aktivitas lapangan.
Ia menyebut, upaya terakhir yang diingat berkaitan dengan pergerakan proyek terjadi sekitar masa pandemi Covid-19 ketika alat berat sempat dibawa ke lokasi. diluar itu, menurutnya masih ada kunjungan dari sejumlah unsur pemerintah daerah maupun aparat yang datang untuk berdialog dengan masyarakat.
Menurut dia, dalam sejumlah pertemuan tersebut, salah satu hal yang kerap ditanyakan adalah apakah sikap warga terhadap proyek panas bumi berubah atau tidak.
Namun, jawaban warga disebut tetap sama.
“Kami masih menolak sampai sekarang. Kalau ada lagi gerakan dari pihak perusahaan atau pemerintah yang kembali membawa proyek ini, kami akan tetap hadang,” ujarnya.
Menurutnya, penolaakan warga bukan semata menolak kebutuhan energi, tetapi lebih pada persoalan lokasi dan dampak yang dinilai berpotensi muncul di wilayah permukiman dan lahan produktif masyarakat.
Ia berpendapat pengembangan energi alternatif tetap memungkinkan dilakukan dengan mempertimbangkan wilayah yang minim risiko terhadap kehidupan warga. Menurutnya pemerintah perlu menimbang aspek sosial, ekonomi, dan kondisi ekologis sebelum menetapkan proyek energi di suatu daerah.
“Kalau di Padarincang kan padat penduduk. Yang kami khawatirkan itu dampaknya ke mata pencaharian masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Warga tersebut juga menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait kondisi geografis kawasan sekitar lokasi proyek. Ia menyinggung adanya peristiwa longsor di sekitar akses menuju lokasi yang menurutnya pernah berdampak pada aktivitas warga dan lahan pertanian pada tahun 2025.
disisi lain, ia berharap pemerintah tidak hanya melihat potensi energi semata, tetapi juga memperhitungkan konsekuensi yang mungkin ditanggung masyarakat sekitar.
“Jangan sampai ada kebijakan yang akhirnya mengorbankan rakyat. Kalau memang ada pengembangan energi, pertimbangannya harus matang dan melihat kondisi masyarakat,” ujaarnya.
Penulis: Najib/Jurnalis Warga Banten



