Serang – Jurnalis warga Banten yang tergabung dalam komunitas Surosowan menyelenggarakan pelatihan dengan tema ‘Analisa Sosial, Menangkap Suara Kelompok Rentan dalam Isu Transisi Energi’ di Kota Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu (15/3/2025).
Kegiatan tersebut menjadi menjadi wadah edukasi bagi para aktivis, jurnalis warga, dan masyarakat sipil dalam memperkuat pemahaman mereka tentang paradigma baru dalam advokasi lingkungan hidup berbasis keadilan bagi korban.
Pelatihan yang dihadiri oleh berbagai latar belakang masyarakat yang berbeda ini menghadirkan pemateri salah satunya Rizal Hakiki dari LBH Pijar.
Dalam pemaparannya, Rizal mengangkat konsep Victim Centered Justice System yang menitikberatkan pada pemulihan korban dan lingkungan, bukan sekadar menghukum pelaku pada perkara lingkungan.
“Hukum itu bukan (sebatas) membahas atau menjerakan pelaku tapi hukum harus meretorasi lingkungan atau warga tersebut dipulihkan lingkungannya,” ujar Rizal di hadapan para peserta pelatihan.
Rizal juga menjelaskan pentingnya Green Victimology, sebuah pendekatan yang tidak hanya memperhatikan korban manusia, tetapi juga lingkungan sebagai subjek hukum yang terluka namun terabaikan akibat aktivitas merusak lingkungan.
“Di Indonesia itu hanya mengenal subjek persoon dan recht persoon sementara seperti alam, mikroba hewan, dan lain sebagainya tidak termasuk sebagai subjek hukum, dan itu yang menjadi ketertinggalan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Sementara, Suci Fitriah Tanjung dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengingatkan tentang dampak nyata krisis iklim yang semakin mengkhawatirkan. Ia mengkritisi proyek-proyek energi seperti PLTU dan geothermal yang dinilai justru memperparah kondisi lingkungan.
“Transisi energi kita saat ini masih berpijak pada sistem kapitalistik yang tidak ramah lingkungan. Geothermal, misalnya, diklaim ramah lingkungan, padahal faktanya menimbulkan penurunan kualitas tanah dan pencemaran logam berat,” jelas Suci.
Para peserta yang hadir mengaku mendapatkan banyak wawasan baru dari pelatihan ini. “Saya jadi lebih paham tentang bagaimana hukum lingkungan seharusnya bekerja, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan lingkungan,” ujar salah satu peserta komunitas.
Transisi energi yang saat ini dijalankan cenderung lebih menguntungkan korporasi besar dibandingkan masyarakat. Proyek-proyek seperti geothermal di Serang salah satunya menjadi contoh bahwa tanpa prinsip keadilan, transisi energi justru berisiko menjadi praktik greenwashing yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Penulis: Esa Alvira/Jurnalis Warga