Warga Padarincang, Kabupaten Serang saat melakukan unjuk rasa depan Polda Banten (Foto: Najib/Jurnalis Warga)

Serang– Ada puluhan warga berasal dari Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang melakukan unjuk rasa di depan Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani pada Senin (10/2). Unjuk rasa ini dilakukan warga yang terdiri dari santri dan warga untuk solidaritas 11 rekan mereka termasuk 5 orang di bawah umur yang dijadikan tersangka kasus pembakaran ternak ayam pada November tahun lalu.

Warga bernama Aldi dari Cibetus bercerita, peristiwa itu bermula dari penolakan pembangunan kandang ayam di sekitar permukiman masyarakat. Ia mengatakan, andai dari awal penolakan masyarakat diterima, hal ini tidak akan pernah terjadi.

“Pembangunan kandang ayam itu sangat mengganggu masyarakat. Atas dasar hal itu, warga mengajukan penolakan dengan mengikuti prosedur yang ada agar pembangunan kandang ayam tersebut ditutup dan ditolak. Namun, 13 tahun lamanya tak ada bentuk respons dan kepedulian dari pihak aparat negara. Andai saja pembangunan itu tidak dilakukan dan ditutup lebih awal, maka peristiwa ini tidak akan terjadi,” paparnya bercerita.

Selain itu, ia berpendapat bahwa sampai saat ini pelaku pembakaran belum dapat diketahui. Yang jelas, pihak kepolisian menahan dan menangkap beberapa warga, santri, beserta ustaz.

“Sampai saat ini belum diketahui siapa yang melakukan pembakaran, tetapi yang jelas penangkapan dilakukan terhadap beberapa warga, santri, dan ustaz secara tak senonoh,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa penahanan itu tanpa konfirmasi dan mengangap tidak sesuai dengan prosedur. Ia mendengar cerita bahwa ada upaya intimidasi terhadap warga saat upaya pengamanan.

“Kami pun sangat heran dan kecewa, kok bisa anak-anak santri yang sedang menimba ilmu yang seharusnya dilindungi tetapi malah ditangkap,” tambah Aldi.

Kasus yang saat ini ditangani oleh Direskrimum Polda ini mendapatkan pendampingan dari LBH Pijar. Advokat yang menangani adalah Rijal yang ikut dalam audiensi bersama Ditreskrimum dan Humas Polda Banten.

“Sangat disayangkan pada pertemuan audiensi kali ini Pak Kapolda Banten tidak bisa hadir. Namun, saat ini terkonfirmasi ada sebelas orang warga yang ditangkap yang mana di antaranya lima orang anak-anak di bawah umur dan enam orang lainnya adalah orang dewasa,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapannya sebagai perwakilan dari masyarakat bahwa mereka meminta keadilan bagi 11 orang yang ditangkap. Menurutnya pembangunan kandang itu sudah meresahan.

“Kami meminta sebelas orang warga yang ditahan untuk dibebaskan, karena bagaimanapun juga yang dilakukan warga sama sekali tidak ingin melakukan kejahatan, tidak ingin melakukan kekerasan, tetapi yang dilakukan warga atas dasar wujud pembelaan dan hak-hak terhadap dirinya. Kami juga meminta agar proses penyelesaian hukum dari pembangunan kandang ayam yang sudah meresahkan warga itu juga bisa dilakukan sesuai prosedur penegakan hukum,” tegasnya.

(Najib, Jurnalis Warga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here